Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana di Yogyakarta Dimusnahkan
10 Sep 2024 10:54

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti pil Yarindu, Handphone, baju, sepatu dan senjata tajam.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Suroto, S.H., M.H.
"Hari ini kami Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 197 perkara yang diputuskan selama 8 bulan dari bulan Januari sampai bulan Agustus," ujar Kepala Kejari Yogyakarta Suroto, S.H., M.H.
Dikatakan Suroto, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus Sajam, perjudian, UU Kesehatan, pencurian, penganiayaan, penipuan dan kekerasan terhadap anak. (Humas Polsek Umbulharjo)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini