Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Polsek Mergangsan Usai Tipu Teman Kenalan Daring
1 Oct 2025 12:31
Seorang pria berinisial DF (26), warga Semarang, kembali terjerat kasus kejahatan serupa. DF yang merupakan residivis kasus penggelapan motor yang pernah ditangani Polsek Ngaglik pada tahun 2022, kini diamankan anggota Polsek Mergangsan, Polresta Yogyakarta atas dugaan membawa kabur sepeda motor milik kenalannya di aplikasi pertemanan daring.Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, SH, dalam pers realis di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan penipuan dan penggelapan yang masuk pada 26 September 2025.
Korban, Nayoko Wimarosama, pertama kali menjalin komunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan online. Setelah bertukar pesan via WhatsApp, keduanya sepakat bertemu langsung pada 16 September 2025. Mereka bertemu di Fill in Blue dan melanjutkan ke Till Drop Bar & Resto di Jl. Prawirotaman, Mergangsan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, DF meminjam motor korban, Honda PCX tahun 2022 berwarna hitam dengan nopol AD 5761 LD, dengan dalih akan membeli bunga. "Namun hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali," jelas Kapolsek.
Korban yang mulai curiga mencoba menghubungi DF melalui WhatsApp dan aplikasi perkenalan, tetapi tidak ada respons. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku Ditangkap, Motor Dijual di Marketplace
Personel Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Berdasarkan bukti yang terkumpul, didapatkan foto yang mengarah pada DF. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 26 September 2025, pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Timuran, Mergangsan.
Saat diperiksa, DF mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp4 juta di wilayah Semarang melalui sistem COD di marketplace. "Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sebuah handphone serta membayar utang sebesar Rp2,5 juta," terang Kapolsek.
Pihak kepolisian menyita sebuah handphone INFINIX SMART 10 seri X6725 berwarna hitam sebagai barang bukti.
Terancam 4 Tahun Penjara
DF dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900 ribu.
Saat ditanyai, DF mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kesulitan keuangan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Nggak ada alasan, cuma kepepet aja. Kebutuhan, utang Rp2,5 juta," ujarnya. Ia juga mengakui memanfaatkan kedekatan singkat yang hanya berlangsung dua hari dengan korban untuk membangun kepercayaan sebelum membawa kabur motor korban.
"Unit Reskrim Polsek Mergangsan sampai saat ini masih menyelidiki Pembeli sepeda motor merek Honda Type PCX tahun 2022 Nomor Polisi AD 5761 LD, Warna Hitam dari Tersangka," tutup Kapolsek.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama yang melibatkan barang berharga. (Humas Polsek Mergangsan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
