polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Restorative Justice: Keadilan yang Memulihkan

17 Sep 2025    10:49

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Tujuannya adalah membangun kembali hubungan yang rusak, memulihkan korban, serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam konsep ini, korban tidak lagi hanya dipandang sebagai angka dalam laporan atau sekadar saksi di persidangan. Mereka adalah manusia yang terluka, yang berhak mendapatkan ruang untuk bersuara dan pemulihan atas apa yang dialami. Pelaku pun tidak hanya dicap sebagai penjahat, melainkan diajak untuk memahami dampak dari tindakannya, memikul tanggung jawab, dan berkontribusi aktif dalam proses penyembuhan.

Komunitas juga mengambil peran penting. Kehadiran masyarakat dalam proses restorative justice menjadi pilar yang memastikan keadilan dirasakan bersama, bukan hanya menjadi urusan aparat atau institusi hukum.

Landasan Hukum di Indonesia

Penerapan restorative justice telah diakomodasi dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA): menekankan penyelesaian perkara anak melalui dialog dan pemulihan, bukan semata pemidanaan.

2. Peraturan Kapolri (Perpol) No. 8 Tahun 2021: mengatur mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice di tingkat kepolisian.

3. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020: memberikan ruang bagi jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tertentu.

Dengan adanya dasar hukum ini, restorative justice diharapkan menjadi sarana menghadirkan keadilan yang lebih humanis, mengedepankan penyelesaian damai, dan membangun kembali harmoni sosial.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini