polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Sambung Rasa Polresta Yogyakarta: Kuatkan Sinergi Jaga Keamanan Kota Wisata

13 Oct 2025    10:54

Polsek Gedongtengen, Polresta Yogyakarta, menggelar kegiatan dialog terbuka bertajuk "Sambung Rasa Kapolresta Yogyakarta bersama elemen masyarakat" pada Jumat malam, 10 Oktober 2025. Acara yang diadakan di Kantor Kemantren Gedongtengen ini mengusung tema penting: "Menguatkan Sinergi Mewujudkan Yogyakarta yang Aman dan Kondusif."

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., didampingi pejabat utama Polresta Yogyakarta serta Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H. Pertemuan akrab ini turut dihadiri unsur Forkompimtren, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan warga setempat.

Dalam sambutannya, Kapolresta Yogyakarta menyoroti wilayah Gedongtengen sebagai kawasan strategis, pusat kegiatan ekonomi dan wisata. Beliau menekankan perlunya menjaga komunikasi dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat demi terciptanya kamtibmas yang aman dan tertib.

"Yogyakarta ini adalah kota wisata yang menjadi kebanggaan kita semua. Maka dari itu, keamanan, kedamaian, dan kenyamanan harus kita jaga bersama. Sekitar 70 hingga 80 persen pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta berasal dari sektor pariwisata. Karena itu, menjaga suasana kota yang aman dan nyaman menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat," tegas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Selain berdialog dan memberikan arahan, Kapolresta Yogyakarta juga menyerap informasi terkini, menampung masukan, kritik, serta saran dari tokoh masyarakat. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kepolisian ke depan.

Kapolresta Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan menumbuhkan semangat toleransi, serta berperan aktif dalam program Jaga Warga di lingkungan masing-masing. Beliau juga menghimbau warga agar selalu waspada terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Humas Polsek Gedongtengen)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini