polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Sat Pamobvit dan Satpol PP Tegakkan Aturan KTR, Razia Perokok di Malioboro Berjalan Kondusif

11 Dec 2025    10:45

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), personel Sat Pamobvit Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan patroli gabungan dan razia penertiban terhadap masyarakat yang merokok di area pedestrian Malioboro. Kegiatan yang dipimpin Ipda Agus ini digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan rute patroli dimulai dari kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer.

Penertiban dilakukan untuk memastikan bahwa Malioboro sebagai zona bebas rokok tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan sehat bagi seluruh pengunjung. Selama razia berlangsung, petugas memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat maupun wisatawan yang kedapatan merokok di jalur pedestrian.

Dalam kegiatan tersebut, Ipda Agus juga menyampaikan teguran kepada pengunjung, wisatawan, pedagang, tukang becak, hingga kusir andong agar tidak merokok di kawasan Malioboro. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak sepenuhnya melarang aktivitas merokok di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa lokasi khusus bagi perokok, antara lain di area utara Plaza Malioboro dan di Lantai 3 Pasar Beringharjo. Keberadaan area ini diharapkan menjadi solusi agar perokok tetap memiliki tempat yang sesuai tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya.

Ipda Agus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan KTR merupakan upaya bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus menjaga citra Malioboro sebagai destinasi wisata yang tertib serta ramah bagi semua.

Kegiatan patroli gabungan berlangsung aman dan kondusif. Berdasarkan hasil pelaksanaan, terlihat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan bebas asap rokok di Malioboro. Sat Pamobvit Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP akan terus menggelar kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini