Sat Samapta Polresta Yogyakarta Amankan Pemuda Pelanggar Perda Minuman Beralkohol
8 Dec 2025 12:50
Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, personel Satuan Samapta Polresta Yogyakarta yang dipimpin Bripka Agus Nugroho melakukan patroli preventif di kawasan GraPARI Telkomsel, Yogyakarta.Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Perda Provinsi DIY No. 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, yang melarang konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tertentu.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol Drum Whisky dengan kadar alkohol 43% (isi bersih 350 ml)
Selanjutnya, barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selama proses pengamanan, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
