polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satreskrim Polresta Yogyakarta Berhasil Mengungkap Kasus Pembobolan ATM di Jalan Katamso

28 Jun 2023    08:39

Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM yang terjadi di Jalan Katamso dengan mengamankan dua warga negara Bulgaria berinisial LT (35) dan TI (52) yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. Kedua pelaku yang menggunakan visa wisata berhasil menguasai total uang sebesar Rp 195 juta melalui keahlian mereka dalam melakukan pembobolan.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, menjelaskan bahwa pembobolan ATM ini terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 siang. Saat itu, pihak vendor ATM menemukan bahwa uang dalam mesin berkurang sekitar Rp 70 juta. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Gondomanan, yang kemudian membentuk tim khusus dari Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mengusut kasus tersebut.

"Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut. Resmob kemudian bergerak ke Klaten di salah satu hotel dan mengamankan dua pelaku inisial LT (35) dan TI (55) yang merupakan warga negara Bulgaria.

Menurut pengakuanya, LT, bertugas masuk ke dalam kotak ATM, mengunci dengan gembok, membuka mesin ATM menggunakan kunci, menghubungkannya ke perangkat elektronik, dan menguras isi kotak ATM.

Sedangkan TI (55), bertugas sebagai sopir dan mengamati situasi," ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (27/6/2023).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 41 juta, kunci untuk menggembok ATM, serta alat-alat yang digunakan untuk meretas sistem pembobolan ATM. Modus operandi kedua pelaku yang diduga sebagai sindikat internasional ini tergolong rapi dan tidak melibatkan kekerasan.

"Selain itu, juga disita paspor kedua pelaku, serta kami mendapati bahwa mereka memindahkan posisi CCTV agar wajah terduga pelaku tidak terlihat. Hasil kejahatan sebagian sudah ditransfer ke rekening salah satu aplikasi dan dana langsung dikirimkan melalui aplikasi Pintu, salah satu merchant virtual account," tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka sempat beraksi di beberapa wilayah DIY yakni ATM di Jogjatronik, swalayan di Bantul dan Mirota Jalan Kaliurang. Mereka mendapatkan hasil kejahatan hingga Rp 195 juta.

"Mereka juga beraksi di luar wilayah DIY, ada di Kalimantan dan Sumatera. Mereka tiba di Indonesia 13 Juni 2023, beraksi dan akhirnya bisa kita amankan di Klaten," tandasnya.

Para pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni pasal digital akses UU ITE dengan ancaman 9 tahun penjara Subsider Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dalam beraksi, sebelum masuk box mereka melakukan pengamatan mana yang sehari sebelumnya diisi. Hari berikutnya mereka melancarkan aksi. Mengecek situasi, ketika dirasa memungkinkan, maka aksi dilancarkan.

Kami berharap vendor ATM untuk melakukan pengawasan secara rutin," pungkasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini