polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Brankas dengan Kerugian Rp 70 Juta

16 Nov 2023    08:41

Satuan Reserse Kriminal (Satresreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curi brangkas atau emas) yang terjadi di Jalan Pakelrejo, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin (23/10/23) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, korban yang berinisial T A S mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 18 juta, uang dolar Singapura sejumlah 152 dolar, uang dolar Amerika sebanyak 250 dolar, serta beberapa perhiasan dan emas.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni awalnya melihat postingan di media sosial bahwa istri korban sedang berlibur di Bali bersama korban. Selanjutnya timbul niat mendatangi rumah korban dengan cara memanjat tiang depan rumah korban dan melompati tembok. Setelah itu masuk ke dalam rumah yang tidak di kunci dan masuk ke kamar yang juga tidak di kunci. Kemudian pelaku mengambil brangkas dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," ucapnya saat jumpa pers, Rabu (15/11).

Setelah menerima laporan terkait kejadian, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan analisis dengan memeriksa pelapor, korban, beberapa saksi, dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa pelaku diduga merupakan teman anak korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (31/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Apartemen CDB Wiyung, Surabaya, Jawa Timur. Dari hasil interogasi, dikonfirmasi bahwa pelaku merupakan teman baik korban dan pernah tinggal di lokasi kejadian, sehingga mengetahui kondisi rumah dengan baik dan mampu dengan mudah melakukan aksi pencurian. Pelaku juga mengetahui bahwa saat kejadian, korban tidak berada di rumah melalui unggahan Instagram istri korban yang sedang berlibur di Bali.

"Hasil pemeriksaan pelaku, ternyata pelaku juga sudah berhasil menjual 4 logam mulia dengan total 11 gram laku Rp 11 juta, menukarkan uang dolar Singapura dan Amerika Rp 6 juta, dan uang dalam berangkas Rp 18 juta. Uang tersebut sudah digunakan untuk membayar pinjaman online Rp 15 juta, keperluan sehari-hari Rp 6.125.000, dan sisa Rp 13.875.000 masih dibawa pelaku dan sudah dilakukan penyitaan," kata AKP Probo Satrio.

Pelaku diketahui berinisial H, pria 31 tahun warga Bekasi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini