polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Shabu Sebanyak 9,5 Gram Hasil Ungkap Kasus Oktober 2025

29 Oct 2025    13:13

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis Shabu, bertempat di Kantor Polresta Yogyakarta, Jalan Reksonegaran, Gondomanan, pada Rabu (29/10/2025) pagi.
 
Kegiatan pemusnahan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan wujud transparansi dan bagian dari proses penyidikan sesuai amanat undang-undang. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Penyidik, Iptu M. Arif Rahman, S.Tr.K, M.Si., dan Penyidik Pembantu, Bripka Maydina Pratika M., S.H.
 
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 14 Oktober 2025 lalu, dengan tersangka berinisial F.A.A.S alias I (25), seorang warga Gamping, Sleman.
 
Adapun rincian barang bukti Shabu yang dimusnahkan adalah:
 
1. 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus lakban kuning dan hitam, dengan total berat bruto 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram.
2. 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu yang dibungkus lakban kuning dan hitam, dengan berat bruto 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram.
 
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur di hadapan tersangka dan para saksi. Petugas membuka paket barang bukti yang masih tersegel, kemudian memasukkan serbuk kristal Shabu ke dalam baskom berisi air. Barang bukti tersebut diaduk hingga larut seluruhnya, dan air larutan kemudian dibuang ke dalam kloset. Untuk sisa kemasan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
 
Untuk memastikan transparansi dan legalitas, proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai pihak eksternal, di antaranya Sugeng (Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta), Dwi Buana Sejati (Perwakilan Pengadilan Negeri Yogyakarta), Rina Nuryani, S.Far., Apt. (Perwakilan Balai POM Yogyakarta) dan Baruna Saputra, S.H. (Penasehat Hukum tersangka dari LBH Sembada)
 
Pemusnahan ini telah mendapatkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Hasil Pemeriksaan Laboratoris dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta.
 
Tersangka F.A.A.S alias I dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
 
Dalam kesempatan itu, Iptu M. Arif Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak pernah mencoba maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sekecil apa pun bentuknya.
 
"Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan dan keluarga. Mari bersama-sama perangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini