Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
16 Jan 2024 08:38

Kasus pertama terjadi pada tanggal 6 Januari 2024. Petugas Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial FH (30) di wilayah Pakuncen. Dari FH, petugas menyita barang bukti berupa 2.280 pil Obaya, satu unit HP, dan uang tunai Rp 115.000.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 8 Januari 2024. Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial BJM (21) di wilayah Wirobrajan. Dari BJM, petugas menyita barang bukti berupa 1.030 pil Obaya dan satu unit HP.
Petugas kemudian mengembangkan kasus BJM dan menangkap seorang laki-laki berinisial S (37) di wilayah Wirobrajan. Dari S, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP.
Petugas kembali mengembangkan kasus S dan menangkap seorang laki-laki berinisial GA (32) di wilayah Kadipaten Kraton. Dari GA, petugas menyita barang bukti berupa 3.000 pil Obaya, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP.
Kasus keempat terjadi pada tanggal 10 Januari 2024. Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial AES (32) di wilayah Pakualaman. Dari AES, petugas menyita barang bukti berupa 64.000 pil Obaya, satu unit kendaraan R4, dan satu unit HP.
Kasus terakhir terjadi pada tanggal 10 Januari 2024. Petugas menangkap seorang perempuan berinisial IRS (22) di wilayah Sorosutan Umbulharjo. Dari IRS, petugas menyita barang bukti berupa 20 butir pil Riklona dan satu unit HP.
Dari 6 kasus tersebut, 5 kasus merupakan penyalahgunaan Obaya dan 1 kasus merupakan penyalahgunaan Riklona. Tersangka dalam kasus ini sebagian besar berusia muda, yaitu antara 21-32 tahun.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini