polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Sinergi Lawan Penyakit Masyarakat, Polresta Yogyakarta Ajak Warga Perangi Narkoba, Miras, dan Judi

5 Jan 2026    13:41

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan praktik perjudian yang masih menjadi ancaman bagi keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi bangsa.


Menurutnya, narkoba, miras, dan judi merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas. Tidak hanya merusak kesehatan dan moral individu, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial, merusak keharmonisan keluarga, serta memicu terjadinya tindak kriminal.


Iptu Gandung menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba kerap bermula dari bujuk rayu pergaulan dan keinginan mencoba hal baru tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Ketergantungan yang ditimbulkan dapat menyebabkan hilangnya kendali diri, menurunnya produktivitas, serta mendorong pelanggaran hukum. Hal serupa juga terjadi pada penyalahgunaan minuman keras yang sering menjadi pemicu gangguan ketertiban dan tindak kekerasan.


Selain itu, praktik perjudian, termasuk judi online, masih menyasar berbagai kalangan dengan iming-iming keuntungan instan. Padahal, pada kenyataannya perjudian justru membawa kerugian ekonomi, ketergantungan, serta merusak masa depan, khususnya bagi generasi muda.


Iptu Gandung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba, miras, dan judi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama, sebagai mitra kepolisian dalam upaya pencegahan.


Sebagai langkah preventif, masyarakat diajak untuk membangun pergaulan yang sehat, berani menolak ajakan negatif, serta memperkuat nilai moral dan keimanan sebagai benteng diri. Edukasi berkelanjutan juga dinilai penting agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus yang terus berkembang.


Iptu Gandung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun praktik perjudian di lingkungan sekitarnya melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin lepas dari jerat narkoba, Polresta Yogyakarta mendukung upaya rehabilitasi sebagai langkah pemulihan menuju kehidupan yang lebih sehat dan produktif. (Magang)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini