Sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Kotabaru
17 Nov 2023 14:24

Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Kobhet menyampaikan materi tentang pengertian pungli, bentuk-bentuk pungli, dan sanksi hukum bagi pelaku pungli. Ia juga mengajak para juru parkir (jukir) untuk menolak segala bentuk pungli dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya pungli.
"Pungli adalah tindakan meminta atau menerima pemberian uang atau barang secara tidak sah sebagai imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya," kata Aiptu Kobhet.
Ia menambahkan, pungli dapat terjadi di berbagai sektor kehidupan, termasuk di sektor pelayanan publik. Pungli dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran pelayanan publik. "Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencegah terjadinya pungli," tegas Aiptu Kobhet.
Ia juga mengingatkan para jukir untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak meminta imbalan kepada masyarakat di luar batas tarif yang telah ditentukan. (Humas Polsek Gondokusuman)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini