Tertibkan Bangunan Tanpa Izin, Bhabinkamtibmas Karangwaru Dampingi Imbauan Warga Urus PBG
31 Jan 2025 10:01

Bripka Rengga Endyka menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan terkait pembangunan bangunan di wilayah Karangwaru. "Kami mengimbau kepada warga yang membangun tanpa izin untuk segera mengurus PBG. Ini untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan standar dan tidak melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Bripka Rengga juga menyampaikan informasi terkait pembebasan retribusi perizinan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan berlaku mulai tahun 2025. "Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah pertama dengan membebaskan retribusi PBG. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan tiga juta rumah," jelasnya.
Pembebasan retribusi PBG bagi MBR ini diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak dan legal. (Humas Polsek Tegalrejo)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini