Unit Lantas Polsek Danurejan Gelar Penindakan Pelanggaran Kasat Mata dalam Operasi Keselamatan Progo 2026
3 Feb 2026 08:44
Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Danurejan Polresta Yogyakarta melaksanakan rangkaian kegiatan preemtif dalam rangka Operasi Keselamatan Progo 2026 pada Senin (2/2/2026). Kegiatan ini dilakukan melalui penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata di sejumlah titik strategis wilayah Danurejan.Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026 ini, menyasar enam jenis pelanggaran prioritas. Sasaran tersebut meliputi kendaraan tidak layak jalan, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang, aksi balap liar, serta kendaraan dengan spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar. Selain itu, petugas juga menaruh perhatian pada penggunaan strobo atau sirine yang tidak sesuai peruntukan serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Kanit Lantas Polsek Danurejan, Iptu Wantoko, S.Sos., memimpin langsung jalannya kegiatan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan tindakan penilangan bagi pelanggaran yang ditemukan secara nyata tetapi juga memberikan teguran edukatif, hingga imbauan kepada pengendara. Sementara dalam razia ini petugas berhasil menindak beberapa pelanggar dan menegur puluhan pengendara yang kurang tertib seperti memakai helm tidak benar, spion pecah dan lain lain.
Kapolsek Danurejan, AKP Annas Ma'aruf Zamroni, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam berkendara secara tertib.
"Melalui Operasi Keselamatan Progo 2026 ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam berkendara, melengkapi administrasi kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ungkap AKP Annas Ma'aruf Zamroni. (Humas Polsek Danurejan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
