polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Unit Lantas Polsek Pakualaman Gelar Patroli dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

28 May 2024    10:45

Unit Lantas Polsek Pakualaman yang dipimpin oleh Kanit Lantas Iptu Supriyadi telah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Selasa pagi (28/5/24). Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli beat, strong point di titik-titik rawan laka/langgar, dan pengaturan arus lalu lintas.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi, imbauan, dan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas. Fokus utama penindakan adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm standar/SNI, kendaraan tidak sesuai spektek/standar pabrikan, tidak mengenakan sabuk pengaman/keselamatan R4 atau lebih, TNKB tidak sesuai spektek, knalpot bising/brong, dan penggunaan sirine yang tidak sesuai peruntukan.

Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan di Simpang Sentul Pakualaman. Hasilnya, petugas berhasil menindak 6 pelanggar dan memberikan tilang.

Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Beliau berharap dengan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas, angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah Pakualaman dapat menurun.

"Kami ingin meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Kapolsek Pakualaman. "Dengan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas ini, kami harap angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah Pakualaman dapat menurun."

Kapolsek Pakualaman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Beliau mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara," pesan Kapolsek Pakualaman. "Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama." (Humas polsek Pakualaman)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini