Unit PPA Polresta Yogyakarta Berhasil Menangkap Penjaga Toilet yang Tersangkut Kasus Tindak Pidana Pornografi
10 May 2023 12:00

Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. menyampaikan bahwa kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023, sekira pukul 20.40 WIB. Kejadian bermula saat kedua korban NW dan AW pergi ke toilet umum di Alun-Alun Selatan Yogyakarta.
"Korban AW kaget saat akan membayar melihat penjaga toilet dalam posisi duduk dikursi memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban," ungkap Kanit PPA saat konferensi pers, Rabu (10/5) siang di Aula Satreskrim.
Ipda Sawitri malanjutkan, korban NW yang berada di belakang pun ikut kaget saat melihat yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya kedua Korbanpun bersepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan, piket Reskrim Polsek Kraton bersama-sama dengan Piket Unit Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku AS (62) warga Gondomanan Yogyakarta pada Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 03.00 WIB.
Didepan petugas, pelaku mengaku dengan memperlihatkan alat kelaminnya ke pengunjung wanita ia merasa puas," lanjut Kanit PPA.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kanit PPA menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana terlebih tindak pidana pornografi. Melalui awak media yang hadir, Ipda Sawitri menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan pornografi. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini