Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta Tindak 10 Kendaraan Berknalpot Brong dalam Patroli Dini Hari
25 Jun 2025 11:26

Patroli ini difokuskan pada antisipasi kejahatan jalanan, balap liar, serta penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan mendukung keselamatan serta ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Yogyakarta.
Selain melakukan patroli dan penindakan, petugas juga membubarkan sekelompok remaja yang sedang nongkrong di kawasan Jalan Urip Sumoharjo. Mereka diberikan imbauan untuk segera pulang karena waktu sudah larut malam guna mencegah potensi terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil menindak 10 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
Aiptu Eko Anjar S., S.H., mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas.
"Patroli ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga ketertiban berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di Kota Yogyakarta," tegasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini