Waspada Miras Ilegal di Yogyakarta: Jaga Keamanan dan Kesehatan Bersama!
4 Jun 2025 12:54

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, mengingatkan bahwa miras ilegal sering dijual tanpa izin edar dan tidak melalui pengawasan yang memadai. Kondisi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Miras dapat memicu berbagai tindakan kriminal, seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, peredarannya kerap terkait dengan aktivitas ekonomi gelap yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu menolak dan mencegah peredaran miras ilegal. Jangan beri celah bagi pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan menjual produk berbahaya dan melanggar hukum. Jika Anda mengetahui adanya penjualan atau konsumsi miras ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat, atau hubungi Call Center 110. Setiap informasi, masukan, dan kerja sama dari warga sangat kami hargai dan terbukti mampu menekan angka kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
Mari bersama jadikan Yogyakarta kota yang bebas dari miras ilegal. Ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat. Jadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kita. Polresta Yogyakarta akan terus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang damai dan sejahtera. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini