polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Waspada Modus Penipuan Digital Mengatasnamakan Instansi Pemerintah! Lindungi Data dan Aset Anda

29 Oct 2025    11:30

Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap berbagai upaya penipuan digital yang semakin marak mengatasnamakan institusi pemerintah, baik Kementerian, BUMN, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Para pelaku menggunakan berbagai platform media sosial dan pesan instan untuk menjerat korban.
 
Tiga Poin Penting untuk Selalu Diperhatikan:
 
1. Verifikasi Akun Resmi dan Kontak Komunikasi: Jangan langsung percaya pada akun media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok) yang menawarkan bansos, subsidi, program "kartu sakti", atau meminta data pribadi. Selalu telusuri keaslian akun: pastikan memiliki tanda centang biru, jumlah pengikut yang besar, dan nomor kontak serta website yang sesuai dengan domain resmi .go.id. Instansi pemerintah tidak pernah menanyakan data pribadi, seperti NIK, nomor KK, atau meminta biaya administrasi melalui chat pribadi.
 
2. Waspadai Tautan dan Aplikasi Palsu (Phishing & Malware): Tolak setiap tautan (link) mencurigakan, klaim formulir bantuan, atau undangan "vicon bersama Menteri" yang disebar melalui pesan pribadi atau grup WhatsApp. Modus phishing sering meminta data sensitif atau bahkan memerintahkan Anda mengunduh aplikasi berformat APK (misalnya "APK bantuan bansos" atau "APK sertifikat vaksin") selain dari Google Play & App Store resmi. File APK palsu dapat mengandung malware pencuri data dan SMS banking. Selalu cek URL (pastikan berakhiran .go.id) dan hindari memberikan izin Accessibility pada aplikasi yang mencurigakan.
 
3. Tolak Permintaan Dana dan Pembayaran ke Rekening Pribadi: Jangan pernah tergiur dengan iming-iming "pendaftaran CPNS instan," undangan investasi dengan imbal hasil tidak wajar, atau permintaan pembayaran "denda tunggakan" dari Badan Pajak/Bea Cukai. Aparat penegak hukum (Polri/TNI/Kejaksaan) tidak pernah meminta transfer dana untuk "menghentikan penyidikan" atau "mengamankan uang nasabah" melalui panggilan video atau rekening perorangan. Prosedur resmi tidak pernah melibatkan biaya tersembunyi atau transfer ke rekening atas nama individu.
 
Langkah CEGAH yang Harus Anda Ingat: Mari kita praktikkan 5 langkah CEGAH untuk melawan penipuan digital:
 
1. Cari info di laman resmi (.go.id).
2. Evaluasi penawaran (jika terlalu mudah/menggiurkan, berarti salah).
3. Go-langsung ke kantor dinas terdekat.
4. Abaikan permintaan uang muka atau biaya transfer.
5. Hafal hotline pengaduan: 110 (Polisi), 157 (OJK), 119 (Kemensos), 1500-567 (Kemenkes).
 
Dengan sikap waspada kolektif dan mempraktikkan langkah CEGAH, kita tegakkan transparansi pemerintahan sekaligus mempersempit ruang gerak penipu digital. Laporkan segera tindak kejahatan siber ke Satreskrim Polres setempat atau melalui aduan@siber.polri.go.id.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini