polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Waspada Penagihan Utang Tak Beretika: LBH dan Kemenkum HAM DIY Beri Penyuluhan Hukum di Rejowinangun

25 Nov 2025    08:28

Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejowinangun, Aiptu Bandang, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector yang diselenggarakan oleh LBH Yogyakarta, bertempat di Ruang Horti Kelurahan Rejowinangun pada Selasa, 13 November 2025 pukul 09.00 WIB.

Acara ini menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY serta LBH Kota Yogyakarta sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti oleh para tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga yang ada di Kelurahan Rejowinangun, dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada warga masyarakat.

Kegiatan diawali dengan sambutan Lurah Rejowinangun, Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mengenai aturan penagihan utang oleh Debt Collector. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta memperkuat budaya hukum yang sadar, tertib, dan patuh hukum di lingkungan masyarakat.

Materi penyuluhan kemudian disampaikan oleh La Ode Umar dari LBH Kota Yogyakarta. Beliau menjelaskan bahwa banyak masyarakat meminjam dana dari lembaga keuangan untuk berbagai kebutuhan. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi penagihan yang tidak sesuai hukum, seperti intimidasi, ancaman, hingga kekerasan oleh oknum Debt Collector.

Untuk itu, masyarakat perlu memahami dasar hukum penagihan utang agar mampu melindungi diri dari tindakan yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa regulasi yang disampaikan antara lain:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Pasal 18 melarang pelaku usaha mencantumkan klausul yang merugikan konsumen.

2. POJK Nomor 35/POJK.05/2018:
Menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang beretika, tidak melanggar hukum, dan dilakukan oleh petugas yang memiliki sertifikat profesi penagihan.

3. KUHP Pasal 368:
Melarang tindakan pemerasan atau pemaksaan dalam proses penagihan.

4. KUHP Pasal 335:
Melarang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman terhadap orang lain.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penagihan yang benar dan dapat mengambil langkah tepat apabila menghadapi penagihan yang tidak sesuai aturan. (Humas Polsek Kotagede)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini