Yogyakarta Luncurkan Sijidtu, Inovasi Layanan Perpanjangan SIM untuk Difabel
17 Sep 2024 13:33

Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM lama, KTP, dan hasil cek kesehatan. Pendaftaran harus dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi atau website yang telah disediakan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan penyandang disabilitas untuk memperpanjang SIM tanpa harus turun dari kendaraannya. "Pelayanan untuk difabel harus dipermudah. Tidak perlu turun dan jalan jauh. Tadi dibuktikan, tidak sampai 5 menit, SIM sudah jadi dan tercetak," ungkap Sugeng pada Selasa (17/9/2024).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menambahkan bahwa selain SIM D1, Sijidtu juga melayani perpanjangan SIM A. Sistem online yang diterapkan memungkinkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di Kota Yogyakarta untuk memanfaatkan layanan ini. "Sementara yang kita layani SIM A dan D1. Tapi, ke depan SIM C akan kita fasilitasi juga," jelasnya.
Untuk mencegah pungutan liar (pungli), pembayaran hanya bisa dilakukan melalui QRIS dan transfer, tanpa ada pembayaran tunai di lokasi. "Pembayaran hanya bisa dengan QRIS dan transfer. Tidak ada pembayaran secara cash di sini, untuk mengurangi risiko pungli," tegas Kapolresta.
Dengan adanya layanan Sijidtu, diharapkan proses perpanjangan SIM bagi penyandang disabilitas dapat berjalan lebih cepat dan lancar. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini