admin10@jogja.polri.go.id 085133750875

Cekcok Urusan Asuh Anak, Suami di Ponjong Tega Aniaya Istri.

13 Feb 2026    12:15

GUNUNGKIDUL - Komitmen Polres Gunungkidul dalam menindak tegas tindak kekerasan terhadap perempuan kembali dibuktikan. Melalui konferensi pers yang digelar di lobi Polres Gunungkidul pada Kamis (12/2/2026), Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri di wilayah Kapanewon Ponjong.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Bertempat di rumah orang tua korban di Dusun Genjahan, Kalurahan Genjahan, ketegangan memuncak saat pasangan suami istri ini terlibat adu mulut.

"Pemicunya adalah perselisihan terkait bantuan dalam mengasuh anak. Pelaku yang tersulut emosi saat menelepon, tiba-tiba melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah pipi kanan korban," ujar Kompol Hendra Prastawa di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil pendalaman, tindakan kasar MYH ternyata bukan yang pertama kali. Korban mengaku sebelumnya pernah dipukul menggunakan gagang sapu ijuk yang mengenai pinggul kiri dan tangannya. Tak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Wonosari dan resmi melapor ke Polsek Ponjong pada awal Januari lalu.

Merespons laporan nomor LP-B/01/I/2026/SPKT/Polsek Ponjong, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. MYH akhirnya berhasil diringkus pada Kamis, 8 Januari 2026, di kediamannya wilayah Karangasem, Ponjong.

"Pelaku MYH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Gunungkidul. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 bulan hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp45 juta," pungkasnya.

( Humas Polres Gunungkidul ).


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini