admin10@jogja.polri.go.id 085133750875

Pelaku Pencurian Di Karangmojo Seorang Residivis.

13 Feb 2026    12:09

GUNUNGKIDUL - Petualangan kriminal seorang wanita berinisial WSR, kini berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Karangmojo. Keberhasilan ungkap kasus pencurian perhiasan emas di Desa Ngipak, Karangmojo, tersebut disampaikan pada konferensi pers, di loby Polres Gunungkidul, Kamis, 12 Februari 2026.

Aksi pencurian yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.15 WIB tersebut, pelaku menggunakan modus secara acak untuk menentukan sasaran, kemudian berpura-pura bertamu masuk ke rumah yang pintunya terbuka, namun saatvpemilik rumah lengah atau tidak di tempat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggasak barang berharga.

"Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total senilai Rp4.352.500,--, yang terdiri dari barang berharga antara lain satu buah cincin emas rosegold, satu buah gelang dan dua buah cincin pemberian anaknya dari Mekah , serta satu buah cincin warna putih dan satu buah gelang kayu," ujar Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto dalam konferensi persnya.

Terungkapnya kasus yang sempat viral tersebut, bermula dari anak korban yang memeriksa rekaman CCTV di depan rumah. Dari rekaman tersebut terlihat, seorang perempuan mengendarai Honda Beat Street putih dengan membawa bronjong (keranjang motor) masuk ke dalam rumah selama kurang lebih 4 menit.

Berbekal petunjuk tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sanden, Bantul.
Terduga pelaku WSR berhasil diamankan dan pada pemeriksaan awal mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian perhiasan telah dijual di daerah Imogiri seharga Rp 4.900.000,--.

"Pelaku ini berikut barang bukti berhasil kami amankan. Atas perbuatannya tersebut, diancam dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKP Suyanto.

( Humas Polres Gunungkidul ).


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini