Hendak Menjual Motor Bodong, Dua Pelaku Curanmor Diringkus.
8 Aug 2025 09:41

GUNUNGKIDUL Jajaran Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Blado, Desa Giritirto, Kecamatan Purwosari.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi persnya oleh Sihumas Polres Gunungkidul yang disampaikan oleh Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto,S.H,M.H.
Kejadian bermula pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban, Siyono, memarkir sepeda motor Honda New Supra X 125 di teras rumahnya dalam kondisi tidak terkunci stang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk tidur.
Keesokan harinya, Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saksi Triyanto menyadari sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat. Setelah membangunkan korban dan melakukan pengecekan, mereka menemukan motor tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Purwosari.
Unit Reskrim Polsek Purwosari langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Polisi mendapat informasi adanya seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Supra 125 bodong alias tanpa surat yang mengarah pada terduga pelaku dengan inisial SH di Imogiri, Bantul.
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut berhasil kami ungkap, ucap Kapolsek
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan menemukan sepeda motor korban yang terparkir tanpa terkunci stang.
Dengan cara mendorong para pelaku membawa kabur motor tersebut dan untuk menghidupkan motor curian, mereka menyambung kabel kontak secara langsung, pungkasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Supra curian, jaket hodie hitam, celana jeans, masker, dan kabel serabut yang digunakan untuk menghidupkan motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini