Menggunakan Kunci Kamar Korban, Pelaku Gasak Laptop.
8 Aug 2025 09:46

Gunungkidul Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Purwosari, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Sihumas Polres Gunungkidul didepan awak media yang ada di kabupaten Gunungkidul, Kamis, 7 Agustus 2025.
korban kehilangan laptopnya pada tanggal 6 juli 2025 dan baru melaporkan kepada kami pada tanggal 15 juli 2025 ucap Kapolsek Purwosari.
Pelaku dapat dengan leluasa beraksi karena sudah mengetahui tempat penyimpanan kunci kamar korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit laptop senilai kurang lebih Rp.3 juta, kemudian hasil kejahatan tersebut digadaikan ke rumah gadai senilai Rp.700rb, uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto,S.H,M.H, didampingi oleh Kasihumas menyampaikan bahwa pelaku pada saat mengambil laptop, korban sedang pergi keluar untuk menghadiri acara perguruan silat di Bantul, namun saat kembali ke kamar kosnya, korban mendapati kamarnya sudah dalam keadaan terbuka dan laptop miliknya sudah tidak ada ditempatnya.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis, dimana sebelumnya menjalani masa tahanan karena mencuri handphone dan power bank yang baru keluar pada Januari 2019 lalu.
Pelaku dapat leluasa memasuki kamar kos korban, karena sebelumnya sudah pernah datang ke lokasi kosan korban, sehingga dapat dengan leluasa mengetahui keberadaan kunci kamar korban.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, artinya selalu waspada dan menjaga barang-barang miliknya sendiri , karena kejahatan dimulai adanya niat dan kesempatan, pungkasnya.
( Humas Polres Gunungkidul ).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini