bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Bhabinkamtibmas Suryodiningratan Berhasil Selesaikan Kasus Pencurian Ayam Melalui Problem Solving

7 Nov 2025    08:07

Jogja.polri.go.id - Humas, Upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryodiningratan Polsek Mantrijeron Aiptu Dedi Krismayanto, S.H. bersama Panit Reskrim Aiptu Dedi.

Keduanya berhasil menyelesaikan permasalahan warga terkait kasus pencurian ayam melalui metode problem solving.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di aula Mapolsek Mantrijeron, Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa serta perangkat kelurahan.

Kasus bermula dari laporan Bapak S, warga RT 57 Minggiran, yang kehilangan beberapa ekor ayam miliknya. Setelah dilakukan penelusuran oleh Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim, pelaku diketahui berinisial A, yang juga merupakan warga setempat.

Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, Aiptu Dedi Krismayanto mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat.

"Kami tidak langsung menempuh jalur hukum formal, melainkan mengedepankan mediasi agar kerukunan antarwarga tetap terjaga," jelas Aiptu Dedi.

Dalam proses mediasi, pelaku A mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan secara terbuka. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pihak korban menerima permintaan maaf dan itikad baik tersebut.

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos., mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan oleh anggota Polsek.

"Ini merupakan wujud nyata kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Melalui metode problem solving, Bhabinkamtibmas mampu menjadi jembatan penyelesaian permasalahan di tingkat bawah," ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di meja hijau. Untuk kasus-kasus tertentu yang masih memungkinkan, penyelesaian melalui jalur musyawarah dapat menjadi solusi demi menjaga kehormatan dan keharmonisan sosial di masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kedua belah pihak menerima hasil kesepakatan dengan lapang dada, serta berkomitmen untuk menjaga kerukunan di lingkungan tempat tinggal mereka.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini