Bidhumas Polda DIY Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyewaan Tanah Ilegal Kalurahan Maguwoharjo
27 May 2025 17:35

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah perangkat kalurahan yang diduga menyewakan tanah kas desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin resmi dari Gubernur DIY. Penyewaan tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 805,6 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY.
"Para tersangka menyewakan lahan-lahan desa secara ilegal kepada pihak swasta dengan nilai sewa tahunan yang bervariasi, tanpa prosedur dan izin yang sah. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 272,5 juta sebagai barang bukti," ungkap Kombes Ihsan.
Adapun empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu K (Lurah), S (Dukuh), E-S (Jogoboyo), dan N (Danarta). Tersangka K telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta, sementara berkas perkara tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal hingga tuntas.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #KonferensiPers #TanahKasDesa #Maguwoharjo
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini