bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Curi Dua Laptop di Kontrakan Ambarketawang, Mahasiswa Ditangkap Polsek Gamping

20 Nov 2025    19:26

jogja.polri.go.id -Humas, Polsek Gamping Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit laptop yang terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Ambarketawang, Gamping. Pelaku berinisial MRH (19), seorang mahasiswa, diamankan setelah terbukti masuk ke kontrakan korban yang tengah kosong dan membawa kabur laptop milik penghuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bangunjiwo. Kedua laptop yang dicuri juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., memberikan apresiasi kepada anggotanya atas pengungkapan cepat kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap tindak kriminal, termasuk yang dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa.

"Pelaku akan kami proses sesuai hukum. MRH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," jelasnya, Kamis 20 November 2025.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah atau kontrakan dalam keadaan kosong. Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar potensi tindak kejahatan dapat dicegah dan ditindak secara cepat dan tepat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini