Polsek Gamping Tangkap Dua Pelaku Curanmor Honda Scoopy, Barang Bukti Berhasil Diamankan
20 Nov 2025 11:25
jogja.polri.go.id -Humas, Polsek Gamping Polresta Sleman kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Balecatur, Gamping. Dua pelaku, masing-masing berinisial RKA (21) dan seorang pelaku anak, berhasil diamankan setelah membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik warga.Aksi pencurian dilakukan saat kondisi hujan gerimis. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya tanpa mengunci stang. Melihat situasi tersebut, kedua pelaku langsung mengambil kesempatan dan membawa lari kendaraan milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku di wilayah Kadipiro. Sepeda motor yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.
"Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tegasnya, Kamis 20 November 2025.
Polsek Gamping mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya bersama ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
