Kakek 68 Tahun di Bantul Dibekuk Polisi Usai Jebol Pintu dan Gondol Harta Tetangga
19 Apr 2025 12:40

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, aksi tersebut terjadi pada Jumat (21/3/2024). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu kayu bagian belakang yang ia rusak. Setelah berhasil masuk, U mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
"Korban kaget saat pulang dari salat tarawih mendapati pintu belakang rumahnya rusak. Setelah dicek, perhiasan, uang tunai, dan handphone miliknya sudah hilang," ujar Jeffry, Jumat (18/4/2025).
Barang-barang yang digondol pelaku meliputi perhiasan berupa cincin dan anting, uang tunai Rp 400.000, serta sebuah handphone Redmi.
Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Sedayu. Polisi bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan handphone korban di sebuah konter di wilayah Sedayu.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sendiri yang menjual handphone itu di konter," jelas Jeffry.
Dengan informasi tersebut, polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, U tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedayu untuk mendalami motif dan modus operandi yang dilakukan.
"Meski sudah lanjut usia, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah," pungkas Jeffry.
DHIMAS
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini