Polresta Sleman Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Berusia 4 Tahun
19 Apr 2025 11:33

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Sleman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban, serta pengumpulan alat bukti, diperoleh fakta bahwa pelaku FR melakukan kekerasan fisik terhadap anak tiri lantaran merasa jengkel karena korban dianggap rewel.
"Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian tubuhnya dan harus menjalani operasi kandung kemih," ungkap Kasatreskrim, Sabtu 19 April 2025.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dengan masa hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polresta Sleman telah melakukan penahanan terhadap tersangka FR di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Polresta Sleman sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dijaga," tegas Kapolresta Sleman.
Polresta Sleman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
TRI PRASETYO
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini