Kapolresta Sleman Bekali Bhabinkamtibmas: Tegas, Humanis, dan Paham Hukum
14 Feb 2026 19:59
jogja.polri.go.id -Humas, Polresta Sleman menggelar kegiatan arahan dan penguatan tugas kepada seluruh Bhabinkamtibmas jajaran sebagai langkah meningkatkan kualitas pembinaan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman, Sabtu 14 Februari 2026.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto, didampingi Kasat Binmas AKP Sugiyanto, S.H., M.H., dan diikuti seluruh personel Bhabinkamtibmas.
Dalam arahannya, Kapolresta menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat. Peran tersebut menuntut personel mampu menjadi perpanjangan tangan pimpinan, hadir sebagai pelindung, pengayom, sekaligus problem solver di wilayah binaan.
Ia menekankan pentingnya kesiapan personel, mulai dari kelengkapan perorangan (kaporlap), penampilan yang rapi dan berwibawa, hingga sikap profesional saat bertugas.
Selain itu, anggota diharapkan mampu membimbing rekan kerja, menjaga soliditas, serta memiliki kepekaan terhadap perkembangan situasi kamtibmas.
Kapolresta juga mengingatkan bahwa setiap perintah pimpinan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta dilaporkan secara berjenjang.
Permasalahan yang muncul di wilayah diharapkan dapat segera diselesaikan di tingkat bawah, atau dilaporkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila diperlukan.
Dalam aspek hukum, Bhabinkamtibmas diminta meningkatkan pemahaman regulasi, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Personel diharapkan mampu menjelaskan ketentuan hukum kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami.
Kapolresta turut menjelaskan konsep pembelaan terpaksa (noodweer), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), serta pentingnya memahami unsur sifat melawan hukum dalam setiap tindak pidana.
Pengetahuan ini dinilai krusial agar anggota mampu bertindak tepat sesuai koridor hukum.
Perhatian khusus juga diberikan pada penanganan persoalan penagihan kendaraan oleh debt collector. Ditekankan bahwa proses penarikan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang sah, termasuk dasar jaminan fidusia, sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Mengakhiri arahannya, Kapolresta Sleman mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan nilai agama dan ibadah sebagai landasan moral dalam bertugas.
Dengan integritas, profesionalisme, serta pendekatan humanis, diharapkan Bhabinkamtibmas mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat Sleman.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
