bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polres Gunungkidul Tertibkan 38 Motor Berknalpot Brong Milik Siswa SMK YAPPI Wonosari

15 Feb 2026    10:27

jogja.polri.go.id -Humas, Keresahan warga akibat kebisingan knalpot brong akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Gunungkidul melakukan penertiban terhadap kendaraan siswa SMK YAPPI Wonosari yang kerap melintas di jalur perkampungan dengan suara bising, Kamis (12/2/2026).

Aksi penertiban dilakukan karena suara knalpot yang memekakkan telinga saat jam berangkat dan pulang sekolah dinilai mengganggu kenyamanan warga di kawasan padat aktivitas tersebut.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Hery Utomo, memimpin langsung kegiatan pendataan dalam rangka Operasi Keselamatan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 38 pelanggaran.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), kendaraan tanpa spion, hingga sepeda motor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kami lakukan pendataan dan pembinaan di tempat. Kami juga meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan wali murid agar kendaraan para siswa segera dikembalikan sesuai standar keamanan," tegas Ipda Hery.

Pihak sekolah menyatakan dukungan atas langkah kepolisian. Kepala SMK YAPPI Wonosari, Isnain Aminudin, S.Pd., menyambut positif penertiban tersebut dan berkomitmen memperketat pengawasan kedisiplinan siswa, khususnya dalam berlalu lintas.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelajar bahwa penggunaan kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama, serta tidak menjadikan jalan umum sebagai ajang uji kebisingan kendaraan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini