bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Ponjong Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Ditetapkan Tersangka

15 Feb 2026    10:32

jogja.polri.go.id -Humas, Komitmen Polres Gunungkidul dalam menindak tegas kekerasan terhadap perempuan kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kapanewon Ponjong. Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).

Kapolsek Ponjong Kompol Hendra Prastawa menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orang tua korban di Dusun Genjahan, Kalurahan Genjahan. Insiden bermula dari perselisihan antara pasangan suami istri terkait bantuan dalam mengasuh anak.

"Pelaku yang tersulut emosi saat berkomunikasi melalui telepon, kemudian melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah pipi kanan korban," ujar Kompol Hendra di hadapan awak media.

Dari hasil pendalaman, kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku sebelumnya pernah mengalami pemukulan menggunakan gagang sapu ijuk yang mengenai bagian pinggul kiri dan tangan.

Akibat kejadian itu, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Wonosari dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ponjong pada awal Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP-B/01/I/2026/SPKT/Polsek Ponjong, jajaran Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial MYH akhirnya diamankan pada Kamis (8/1/2026) di kediamannya di wilayah Karangasem, Ponjong.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Gunungkidul," tegas Kompol Hendra.

Atas perbuatannya, MYH dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat bulan hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp45 juta.

Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan perlindungan kepada korban.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini