bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Viral Dikira Begal, Satreskrim Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Percobaan Perkosaan di Playen

15 Feb 2026    10:28

jogja.polri.go.id -Humas, Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan perkosaan yang terjadi di kawasan hutan Kapanewon Playen. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dengan narasi pembegalan di ladang.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/2/2026), Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Sumadi Mardi Utomo didampingi Kasi Humas AKP Subarsana memaparkan kronologi kejadian yang dialami korban pada akhir Januari lalu.

Peristiwa bermula pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu korban hendak menuju ladangnya di Dusun Ngrunggo, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di tepi Jalan Playen-Getas, kemudian berjalan sekitar 20 meter menuju area hutan.

Tanpa disadari korban, pelaku berinisial MNF telah mengawasi dari seberang jalan. Saat korban berada di area sepi, pelaku mendekat dan langsung membekap mulut korban dari belakang hingga terjatuh.

"Pelaku secara tiba-tiba membekap mulut korban dari belakang hingga korban terjatuh tengkurap, kemudian berusaha melakukan tindakan asusila secara paksa," jelas Ipda Sumadi.

Dalam kondisi terdesak, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut terdengar oleh seorang saksi yang sedang menyemprot tanaman padi di ladang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Saksi kemudian mendekat sambil meneriaki pelaku.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo ke arah timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik berupa gigi palsu lepas dan gigi bagian bawah goyang akibat bekapan keras, serta mengalami trauma psikologis.

AKP Subarsana menambahkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MNF, warga Banaran, Playen. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang masih berstatus di bawah umur tersebut mengaku terdorong melakukan perbuatannya karena kerap mengakses konten dewasa sehingga tidak mampu mengendalikan diri.

Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini