bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Motor Tabrak Penyeberang Jalan di Banguntapan Bantul, Satu Orang Tewas

10 Dec 2025    21:46

jogja.polri.go.id -Humas, Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Sukun Raya, tepatnya di sisi timur Perum Rajawali, Padukuhan Sorowajan, Banguntapan, Bantul, Selasa (9/12/2025) malam. Peristiwa yang melibatkan sepeda motor dan seorang penyeberang jalan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB-4956-GX dengan seorang penyeberang jalan bernama Suparman Gito Sentono (79), warga Sorowajan.

"Kejadian kecelakaan berlangsung sekitar pukul 19.15 WIB," ujar Iptu Rita, Rabu (10/12/2025).

Iptu Rita menjelaskan, peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelajar berinisial TSN (14) dengan membawa dua orang penumpang melaju dari arah utara menuju selatan.

"Setibanya di lokasi kejadian, pengendara Spm Honda Beat berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun, saat proses mendahului tersebut, pengendara menabrak penyeberang jalan yang berjalan dari arah timur ke barat dan sempat berhenti di tengah jalan," jelas Iptu Rita.

Benturan keras menyebabkan pengendara sepeda motor, dua pembonceng, serta penyeberang jalan terjatuh di tempat kejadian perkara.

Akibat kecelakaan tersebut, penyeberang jalan Suparman Gito Sentono (79), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, mengalami luka cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara itu, pengendara sepeda motor beserta dua pemboncengnya yang seluruhnya berstatus pelajar hanya mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan menjalani perawatan rawat jalan.

Kecelakaan ini juga menimbulkan kerugian materiil. Sepeda motor Honda Beat AB-4956-GX mengalami kerusakan berupa goresan pada bodi sebelah kanan serta tutup knalpot yang pecah.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Iptu Rita Hidayanto turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dan kelengkapan diri sesuai ketentuan demi keselamatan bersama," tegasnya.

Ia juga menekankan larangan keras bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

"Kami kembali mengingatkan agar tidak berkendara di bawah umur. Selain melanggar aturan, anak-anak belum memiliki kematangan emosi dan kemampuan teknis yang memadai, sehingga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal seperti kejadian ini," pungkas Iptu Rita.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini