bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Pengakuan Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas di Gudang Ekspedisi Bantul

13 Dec 2024    16:26

Bantul - AM (28), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan istrinya, RM (21), meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi di sebuah gudang ekspedisi di Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, pada Sabtu (7/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengungkapkan bahwa motif kasus ini berawal dari cekcok rumah tangga. AM, yang berada di bawah pengaruh minuman keras, melampiaskan emosinya dengan cara menganiaya istrinya.

"Tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong dan membekap leher korban hingga meninggal dunia," ujar Dian dalam konferensi pers di Polres Bantul, Jumat (13/12/2024).

Dian menjelaskan, sebelum kejadian, korban mendatangi gudang ekspedisi untuk mencari suaminya setelah mengetahui keberadaannya melalui telepon genggam. Kedatangan korban memicu pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan.

Pengakuan Tersangka
Dalam konferensi pers tersebut, AM mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia berdalih bahwa penganiayaan dilakukan dalam kondisi mabuk setelah semalaman mengonsumsi minuman keras.

"Spontanitas, dan saya sangat menyesal. Saat itu saya tidak sadar," kata AM.

Tersangka juga mengakui bahwa insiden ini bukan pertama kali dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Barang Bukti dan Hasil Visum
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, satu banner, serta palet kayu. Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada leher dan bagian tubuh lain korban. Kekerasan tersebut menyebabkan penyumbatan jalan napas yang berujung pada kematian.

"Masih menunggu hasil otopsi untuk melengkapi penyelidikan," tambah Dian.

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Serukan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Polres Bantul menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya upaya pencegahan KDRT dalam masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan agar dapat ditangani oleh pihak berwenang.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini