Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Kunci Modifikasi
12 Dec 2024 21:15

Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X milik S (50), seorang petani asal Palbapang, Bantul. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/12/2024) di kawasan Monggang, Pendowoharjo, Sewon.
"Saat itu, korban memarkirkan motornya di dekat gerbang makam sekitar pukul 06.00 WIB untuk pergi membajak sawah. Ketika istirahat, korban masih melihat motornya ada di tempat. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, motor tersebut sudah tidak ada," ujar Hanung saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Kamis (12/12/2024).
Mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. FAB berhasil diringkus sehari setelah kejadian, pada Sabtu (7/12/2024). "Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengincar motor keluaran lama seperti Honda Supra X karena lebih mudah dijual," tambah Hanung.
Barang Bukti Diamankan
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban.
Satu unit Honda Beat warna hitam.
Dua kunci T, salah satunya terbuat dari garpu makan yang dimodifikasi.
Sebuah kaos merah dan jaket biru.
FAB mengaku menjual motor hasil curiannya dengan harga sekitar Rp1,5 juta per unit. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli minuman keras.
Pasal yang Dikenakan
FAB dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain," pungkas Hanung.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini