Polresta Yogyakarta Ungkap Enam Kasus Narkoba, Amankan 61.755 Butir Pil Berlogo Y
12 Dec 2024 19:31

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 12 Desember 2024, oleh Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sujarwo dan IPDA Gandung.
Upaya pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polresta Yogyakarta terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subiyanto, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Dari enam kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan enam tersangka laki-laki dengan inisial BSD (25 tahun), MIP (20 tahun), AER (32 tahun), BA (37 tahun), WK (43 tahun), dan RN (24 tahun).
Barang bukti yang disita berupa 61.755 butir pil berlogo Y yang diduga akan diedarkan untuk konsumsi narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000, serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk proaktif dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Jika menemukan ciri-ciri pengonsumsi atau pengedar obat berbahaya, segera laporkan ke Satgas Narkoba Polresta Yogyakarta," ujarnya.
Kepolisian Polresta Yogyakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini