Polresta Yogyakarta Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya
12 Dec 2024 19:24

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, oleh Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sujarwo, yang diwakili oleh IPDA Gandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka laki-laki, yakni BSD (25 tahun), MIP (20 tahun), AER (32 tahun), BA (37 tahun), WK (43 tahun), dan RN (24 tahun). Barang bukti yang disita berupa 61.755 butir pil berlogo Y.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000, serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Jika menemukan ciri-ciri pengonsumsi dan pengedar obat berbahaya, segera laporkan ke Satgas Narkoba Polresta Yogyakarta," ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran obat berbahaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini