Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pembegalan di Playen, Pelaku Ditangkap di Sukoharjo
4 Nov 2024 09:10

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Playen dan Kasihumas Polres Gunungkidul pada Senin (4/11/2024).
Kapolres Gunungkidul menjelaskan bahwa pelaku, berinisial OSF (23), warga Semarang, Jawa Tengah, memesan taksi online melalui aplikasi dengan tujuan ke wilayah Ngunut, Playen. Sesampainya di lokasi, pelaku menyerang pengemudi menggunakan pisau cutter, melukai leher korban hingga harus menerima 20 jahitan.
Korban kemudian dipaksa keluar dari mobil, sementara pelaku melarikan diri dengan kendaraan tersebut. Pelaku berencana menjual mobil di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh tim gabungan dari Polres Gunungkidul dan Polsek Playen yang berhasil menangkap pelaku di depan sebuah ruko di Sukoharjo.
Kapolres menjelaskan bahwa motif pelaku adalah mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor milik pacarnya yang telah digadaikan akibat kalah judi online. "Pelaku telah terlibat dalam judi online selama lebih dari dua tahun," ungkap Kapolres.
Pelaku OSF kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Ary Murtini menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan doa yang membantu mempercepat pengungkapan kasus ini. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kami menjaga keamanan di Gunungkidul," ucapnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini