Polresta Sleman dan Sat Pol PP Tertibkan Puluhan Outlet Penjualan Miras Ilegal
3 Nov 2024 19:10

Penutupan dilakukan secara intensif dengan pemasangan garis polisi (Police line) di lokasi-lokasi yang melanggar aturan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang dinilai dapat memicu tindak kriminal.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun, menjelaskan bahwa tindakan ini juga merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Kami akan terus melakukan razia bersama Sat Pol.PP Sleman dan TNI sekaligus mengawasi peredaran miras di wilayah Kabupaten Sleman," tegasnya.
Iptu Salamun menambahkan, operasi ini juga sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
"Razia ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada penjual miras ilegal," ujar Iptu Salamun.
Selain penutupan, petugas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras di wilayahnya.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk," katanya.
Melalui penutupan dan pengawasan yang ketat, Polresta Sleman berharap dapat mengendalikan peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Sleman.
Operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan ketertiban dan meminimalkan potensi gangguan keamanan akibat miras, khususnya menjelang Pilkada serentak 2024.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini