bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Sleman Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol dan Oplosan

16 Sep 2025    09:17

jogja.polri.go.id -Humas, Satuan Samapta Polresta Sleman melaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta minuman oplosan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Senin 15 September 2025.

Dalam sidang tersebut, tujuh orang pelanggar diproses hukum. Mereka berasal dari beberapa daerah, yakni Sleman, Yogyakarta, Bantul, dan Medan. Identitas para pelanggar telah dicatat pihak berwenang, yaitu:

- KLC (33), warga Minggir, Sleman
- S (63), warga Mlati, Sleman
- SFM (38), warga Gamping, Sleman
- SBP (25), warga Tegalrejo, Yogyakarta
- DS (45), warga Godean, Sleman
- YITP (24), warga Ngaglik, Sleman
- RH (50), warga Banguntapan, Bantul

Barang bukti berupa minuman beralkohol dan minuman oplosan hasil penindakan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol ilegal maupun oplosan.

"Peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan minuman terlarang tersebut," tegas Kapolresta Sleman.

Polresta Sleman berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan serta bahaya yang ditimbulkan akibat peredaran minuman oplosan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini