bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Gamping Ungkap Kasus Pembakaran Tiga Motor, Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian

19 Nov 2025    14:25

jogja.polri.go.id -Humas, Polsek Gamping Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pembakaran tiga sepeda motor yang terjadi di teras sebuah rumah di wilayah Trihanggo, Gamping.

Peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial MT (41), yang dengan sengaja membakar tiga kendaraan milik korban hingga hangus terbakar.

Akibat aksi pembakaran tersebut, seluruh sepeda motor ludes dan sebagian bangunan rumah turut terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksinya karena motif dendam pribadi.

MT meyakini bahwa korban telah mencuri uang miliknya sehingga ia berniat melakukan pembalasan dengan membakar kendaraan korban.

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gamping membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolsek Gamping untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MT dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gamping. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami mengapresiasi respon cepat anggota hingga kasus ini dapat terungkap. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan," tegasnya, Rabu 19 November 2025.

AKP Bowo Susilo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia mengajak seluruh warga untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gamping.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini