bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Gedongtengen Tertibkan Peredaran Miras untuk Jaga Kamtibmas

7 Aug 2025    23:01

jogja.polri.go.id -Humas, Polsek Gedongtengen melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis malam 7 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah warga yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Jalan Jlagran, Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tiga botol miras sebagai barang bukti.

Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada para peminum agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat konsumsi miras di tempat umum berpotensi memicu gangguan ketertiban.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan.


"Langkah ini kami lakukan untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Gedongtengen," ujarnya.

Dengan penertiban ini, Polsek Gedongtengen berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga ketertiban lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini