bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Kalasan Ungkap Kasus Curas terhadap Pengemudi Ojek Online, Korban Meninggal Dunia

14 Jun 2025    10:06

jogja.polri.go.id -Humas, Kepolisian Sektor (Polsek) Kalasan, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online. Korban, berinisial AD (41), warga Kalasan, menjadi korban aksi kejahatan brutal yang terjadi pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kalasan, Kabupaten Sleman.

Peristiwa bermula saat korban menerima pesanan penjemputan di kawasan Kalasan. Setibanya di titik penjemputan di daerah Proliman, Kalasan, korban bertemu dengan pelaku yang memesan layanan ojek online.

Korban lalu mengantar pelaku ke titik tujuan di daerah Purwomartani, Kalasan. Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta untuk melewati jalur yang sepi di Jalan Dusun Tawang, Tamanmartani, Kalasan.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menyekap korban dari belakang sambil mengacungkan pisau dapur berbahan stainless steel.

Korban yang mencoba melawan, justru ditusuk oleh pelaku di bagian perut hingga terjatuh dari motor. Setelah itu, pelaku mengambil paksa satu unit telepon genggam milik korban dari saku celananya.

Korban yang masih berusaha mempertahankan barang miliknya berhasil membuat pisau terlepas dari tangan pelaku. Namun, pelaku kemudian mengeluarkan senjata lain berupa cutter yang telah dipersiapkannya dari rumah, dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bahu dan lengan kanan korban. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa telepon genggam milik korban.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara dan dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah enam hari menjalani perawatan, korban menghembuskan napas terakhir pada 9 Juni 2025.

Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto, S.Sos., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah kejadian, berkat gerak cepat tim Reskrim Polsek Kalasan yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan bukti dan informasi di lapangan.

"Pelaku berinisial BPU, laki-laki, 27 tahun, warga Kalasan, berhasil kami tangkap di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya," ungkap AKP Mujiyanto, Jumat 13 Juni 2025.

Pihak Polsek Kalasan turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, untuk selalu waspada terhadap pesanan yang mencurigakan dan segera melapor jika mengalami ancaman atau tindakan mencurigakan.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarganya," tutup Kapolsek Kalasan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini