bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Wirobrajan Tegas Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Yogyakarta

5 Nov 2024    19:31

jogja.polri.go.id -Humas, Upaya tegas untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Yogyakarta terus dilakukan.

Data terbaru mengungkapkan bahwa hampir 90% outlet yang menjual miras ilegal di seluruh wilayah kota telah berhasil ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, yang mengamanatkan penertiban ketat terhadap peredaran miras ilegal.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Polsek Wirobrajan, di bawah kepemimpinan Pawas Ipda Wahyu, mengintensifkan patroli rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan miras ilegal yang kembali muncul, Selasa 5 November 2024.

"Penutupan ini adalah langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," ujar Ipda Wahyu.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi outlet miras yang beroperasi secara ilegal," tegasnya.

Operasi penutupan ini tidak terlepas dari sinergi antara Kepolisian Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan elemen masyarakat.

Pemerintah Kota Yogyakarta berperan penting dalam memastikan izin operasional usaha sesuai peraturan serta menindak aktivitas ilegal yang berkaitan dengan miras.

Selain itu, Ipda Wahyu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

"Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran miras. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan," katanya.

Walaupun sebagian besar outlet ilegal telah ditutup, Polsek Wirobrajan memastikan bahwa upaya ini tidak berhenti di sini.

Patroli, pengawasan berkala, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah kemunculan kembali outlet miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.

Dengan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan Kota Yogyakarta dapat menjadi wilayah yang semakin aman dan bebas dari ancaman miras ilegal, demi mendukung kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini