Polresta Sleman Terus Tingkatkan Patroli Terhadap Para Penjual Miras di Sleman
5 Nov 2024 19:11

"Kami akan terus meningkatkan patroli guna mengantisipasi peredaran miras," ujar Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun, Selasa 5 November 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya operasi oleh Kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk meminimalisir peredaran miras, terutama di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan.
Polresta Sleman juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peredaran miras.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, peredaran miras dilarang dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai dan harus mematuhi jarak minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia di bawah 21 tahun, serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring, termasuk layanan antar.
"Meskipun sudah ada penutupan, Polresta Sleman akan terus melakukan operasi untuk meminimalisir penjual-penjual miras tanpa izin atau yang beroperasi secara online," tambahnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini