Satgas Pangan Polda DIY dan Bapanas Sidak Pasar di Kulon Progo, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan
19 Feb 2026 12:20
jogja.polri.go.id -Humas, Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda DIY bersama Polres Kulon Progo dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan monitoring intensif terhadap ketersediaan serta stabilitas harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (18/2/2026).Kegiatan pemantauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Indag Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Hadi Purwanto. Tim menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari pasar tradisional hingga pusat produksi pangan, guna memastikan rantai distribusi berjalan lancar.
Rangkaian pemantauan dimulai dari Pasar Bendungan di Kapanewon Wates, dilanjutkan ke Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Narendra di Lendah, serta Rumah Potong Ayam (RPA) Sari Ayam di Sentolo. Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi kelangkaan barang maupun lonjakan harga yang kerap terjadi saat permintaan masyarakat meningkat menjelang bulan puasa.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di tingkat pedagang, ditemukan adanya fluktuasi harga pada komoditas daging ayam dan daging sapi. Meski mengalami kenaikan, Satgas Pangan menilai pergerakan harga tersebut masih dalam taraf wajar dan sesuai dengan standar pasar. Sementara itu, stok komoditas strategis lainnya seperti minyak goreng terpantau masih mencukupi dengan harga yang relatif stabil.
"Kami memastikan harga, stok, dan ketersediaan bahan pokok selama Ramadan tetap aman dan terkendali. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas di tingkat konsumen," ujar Kompol Hadi Purwanto di sela-sela kegiatan monitoring.
Selain mengecek harga, Satgas Pangan juga menindaklanjuti keluhan sejumlah pedagang terkait kendala memperoleh minyak goreng subsidi (Minyakita). Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa kendala tersebut merupakan dampak dari implementasi regulasi baru terkait skema distribusi nasional.
Sesuai regulasi terbaru, para pedagang kini diarahkan untuk mengakses kuota minyak goreng subsidi secara langsung melalui Bulog, tanpa melalui jalur distribusi perantara lainnya. Kebijakan ini sengaja diterapkan pemerintah untuk memutus rantai pasok yang panjang, sehingga biaya distribusi dapat ditekan dan harga di masyarakat tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pedagang yang ingin menjual Minyakita kini diwajibkan terdaftar dalam sistem resmi Bulog agar pengiriman barang dapat dijadwalkan sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Di akhir kegiatan, Satgas Pangan Polda DIY menegaskan akan terus menjalin koordinasi lintas instansi untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti penimbunan barang atau permainan harga oleh spekulan. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
