Satlantas Yogyakarta Razia Kendaraan, 19 Tidak Laik Jalan
11 Feb 2025 10:21

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memeriksa 111 kendaraan, dengan hasil 25 kendaraan kedapatan melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 19 kendaraan tercatat melanggar ketentuan laik jalan, sementara 6 lainnya melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya bukti uji KIR, masa berlaku KIR yang telah habis, dan kendaraan yang melebihi kapasitas angkut. Seluruh pelanggar akan menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 27 Februari 2025. Untuk pelanggar yang tidak dapat menghadiri sidang, tersedia layanan hotline yang memungkinkan pembayaran sanksi melalui kode billing setelah penetapan keputusan.
Operasi gabungan ini rencananya akan dilanjutkan selama tiga hari ke depan di sejumlah lokasi yang dirahasiakan, dengan fokus pada titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan keselamatan di jalan raya.
"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan kondisi yang aman dan selamat bagi seluruh pengguna jalan," ujar AKP Wireno Atmojo.
Salah seorang pelanggar, Heri Sudarman, warga Wirosaban, mengaku terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraannya telah habis. Ia berjanji akan segera memperbarui uji KIR dan mematuhi aturan yang berlaku.
#jogja #OpsKeselamatan2025
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini